Guru Wajib Tahu.... !!! Surat Edaran Ditjen GTK tentang Penerbitan SK Tunjangan Profesi dan Tunjangan Daerah Khusus tahun 2018.1

sdn4selogiri - Kabar gembira bagi para guru baik PNS maupun Non PNS yang sudah mendapatkan hak sertifikasi karena Ditjen GTK akan kembali menerbitkan SK  Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus semester 1 Tahun 2018. Artinya dengan terbitnya SK tersebut tunjangan Profesi guru segera dibayarkan kembali. Dalam edaran yang dirilis pada laman dapodikdasmen  bahwa penarikan data dari dapodik diambil sampai batas akhir 28 Februari 2018. Oleh karena itu semua guru wajib tahu dan wajib mengecek kevalidan data kita di dapodik dan segera mengadakan pembaruan data bila ada data yang salah atau ada perubahan data berupa kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala atau juga mengupdate data bagi yang baru lulus PLPG tahun 2017.
Selain penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru semester 1 tahun 2018 juga akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penerima  Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus semester 1 Tahun 2018. Untuk tunjangan daerah khusus adalah untuk semua guru yang mengajar di daerah khusus baik guru PNS maupun guru Non PNS. 



Batas akhir penarikan data PTK dapodik adalah 28 Februari 2018, maka pada bulan maret Ditjen GTK sudah menerbitkan SK tersebut dan pada bulan itu pula dimulai pembayaran tunjangan profesi dan daerah khusus dibayarkan untuk triwulan pertama tahun 2018. Semoga tunjangan itu nantinya akan berimbas pada kesejahteraan guru, meningkatkan kinerja dan motivasi berprestasi bagi guru. Dengan  motivasi berprestasi ini maka masing-masing individu guru akan berupaya meningkatkan pengetahuan dan wawasan kekinian tentang bagaimana menyajikan kegiatan pembelajaran di kelas yang mudah, murah, menyenangkan dan dapat dipahami siswa. 
Meningkatknya mutu kesejahteraan seyognyanya diimbangi dengan meningkatnya mutu dan kwalitas guru dengan demikian pula akan meningkatkan mutu peserta didik. Dan tentunya akan berimbas pada peningkatan mutu pendidikan di sekolah masing-masing. Dengan meningkatnya mutu pendidikan di masing masing sekolah maka mutu pendidikan Indonesia akan meningkat dan menjadi lebih baik. 
Semoga langkah mendidik kita akan menjadi ladang investasi amal di dunia dan akhirat. Amiin.... (wrs)

Berikut Surat Edaran Ditjen GTK Tentang Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik tahun 2018 : 

Yang terhormat,

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus semester 1 Tahun 2018, Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran nomor 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018, hal Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik.

Pada surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia ini disampaikan hal sebagai berikut:
"Sehubungan dengan persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, dengan ini kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menginfomasikan kepada guru-guru di bawah binaannya untuk mengecek dan memperbaharui (update) data dapodiknya sebelum 28 Februari 2018 agar tidak ada kesalahan saat verifikasi data."
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Surat edaran dapat diunduh pada lampiran berita ini.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Lampiran:

sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/surat-edaran-ditjen-gtk-tentang-informasi-pengecekan-dan-pembaharuan-data-dapodik

0 Response to "Guru Wajib Tahu.... !!! Surat Edaran Ditjen GTK tentang Penerbitan SK Tunjangan Profesi dan Tunjangan Daerah Khusus tahun 2018.1"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Artikel Terkait