Persyaratan Usul Jabatan Fungsional




logo Kebumen
USUL PENGANGKATAN PERTAMA KALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL
  1. Surat Permohonan dari instansi
  2. FC SK CPNS
  3. FC SK PNS
  4. FC KARPEG
  5. FC SK NIP BARU
  6. FC DP.3 Satu tahun terakhir bernilai baik
  7. FC Legalisir Ijasah terakhir+Transkrip nilai
  8. FC lembar PAK (penetapan angka kredit) terakhir
  9. Masing-masing berkas rangkap 1 dilegalisir
NB : ada jabatan fungsional yang mensyaratkan lulus diklat fungsional dan mendapatkan STTPL
USUL KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL
  1. Surat Permohonan dari instansi
  2. FC SK KP terakhir
  3. FC SK JABATAN FUNGSIONAL terakhir
  4. FC DP.3 Satu tahun terakhir bernilai baik
  5. FC Legalisir Ijasah terakhir+Transkrip nilai
  6. FC lembar PAK (penetapan angka kredit) terakhir
  7. Masing-masing berkas rangkap 1 dilegalisir

NB: untuk jabatan fungsional tertentu SK kenaikan jabatan fungsional mendahului SK kenaikan pangkat
Yaitu : bidan, penyuluh pertanian, apoteker dsb
USUL ALIH JENJANG JABATAN FUNGSIONAL DARI JENJANG TERAMPIL KE AHLI
  1. Surat Permohonan dari instansi
  2. FC SK KP terakhir
  3. FC SK JABATAN FUNGSIONAL terakhir
  4. FC DP.3 Satu tahun terakhir bernilai baik
  5. FC Legalisir Ijasah terakhir+Transkrip nilai
  6. FC lembar PAK (penetapan angka kredit) terakhir
  7. FC STTPL ALIH JENJANG
  8. FC SK Tugas belajar bila kuliah adalah tugas belajar
  9. FC SK Ijin Belajar dan Ijin penggunaan gelar bila kuliah adalah ijin belajar
  10. Masing-masing berkas rangkap 1 dilegalisir
NB : ada jabatan fungsional yang mensyaratkan lulus diklat fungsional dan mendapatkan STTPL alih jenjang
USUL ALIH JABATAN FUNGSIONAL DARI JABATAN FUNGSIONAL LAIN
  1. Surat Permohonan dari instansi
  2. FC SK KP terakhir
  3. FC SK JABATAN FUNGSIONAL terakhir
  4. FC DP.3 Satu tahun terakhir bernilai baik
  5. FC Legalisir Ijasah terakhir+Transkrip nilai
  6. FC lembar PAK (penetapan angka kredit) terakhir
NB : untuk guru ada peraturan lain tentang program induksi guru
USUL PEMBEBASAN SEMENTARA DALAM JABATAN FUNGSIONAL
  1. Surat Permohonan dari instansi dan melalui Dinas
  2. FC SK kenaikan pangkat terakhir
  3. FC KARPEG
  4. FC SK NIP BARU jika ada
  5. FC DP.3/PPKP satu tahun terakhir bernilai baik
  6. FC Legalisir Ijasah terakhir+Transkrip nilai
  7. FC lembar PAK (penetapan angka kredit) terakhir
  8. FC surat tugas belajar
  9. Masing-masing berkas rangkap 2 dilegalisir
USUL PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL
  1. Surat Permohonan dari instansi
  2. FC SK CPNS
  3. FC SK PNS
  4. FC KARPEG
  5. FC SK NIP BARU
  6. FC DP.3/PPKP satu tahun terakhir bernilai baik
  7. FC Legalisir Ijasah terakhir+Transkrip nilai
  8. FC lembar PAK (penetapan angka kredit) terakhir
  9. Surat persetujuan bersedia melepas (alih tempat tugas) dari SKPD asal
  10. Surat persetujuan bersedia menerima (alih tempat tugas) dari SKPD tujuan
  11. Formasi formulir r.10 dari SKPD tujuan (jika ada)
  12. Masing-masing berkas rangkap 2 dilegalisir

0 Response to "Persyaratan Usul Jabatan Fungsional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Artikel Terkait