Persyaratan Usul Jabatan Fungsional
04/02/18
Add Comment
logo Kebumen |
USUL PENGANGKATAN PERTAMA KALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL
- Surat Permohonan dari instansi
- FC SK CPNS
- FC SK PNS
- FC KARPEG
- FC SK NIP BARU
- FC DP.3 Satu tahun terakhir bernilai baik
- FC Legalisir Ijasah terakhir+Transkrip nilai
- FC lembar PAK (penetapan angka kredit) terakhir
- Masing-masing berkas rangkap 1 dilegalisir
NB : ada jabatan fungsional yang mensyaratkan lulus diklat fungsional dan mendapatkan STTPL
USUL KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL
- Surat Permohonan dari instansi
- FC SK KP terakhir
- FC SK JABATAN FUNGSIONAL terakhir
- FC DP.3 Satu tahun terakhir bernilai baik
- FC Legalisir Ijasah terakhir+Transkrip nilai
- FC lembar PAK (penetapan angka kredit) terakhir
- Masing-masing berkas rangkap 1 dilegalisir
NB: untuk jabatan fungsional tertentu SK kenaikan jabatan fungsional mendahului SK kenaikan pangkat
Yaitu : bidan, penyuluh pertanian, apoteker dsb
USUL ALIH JENJANG JABATAN FUNGSIONAL DARI JENJANG TERAMPIL KE AHLI
- Surat Permohonan dari instansi
- FC SK KP terakhir
- FC SK JABATAN FUNGSIONAL terakhir
- FC DP.3 Satu tahun terakhir bernilai baik
- FC Legalisir Ijasah terakhir+Transkrip nilai
- FC lembar PAK (penetapan angka kredit) terakhir
- FC STTPL ALIH JENJANG
- FC SK Tugas belajar bila kuliah adalah tugas belajar
- FC SK Ijin Belajar dan Ijin penggunaan gelar bila kuliah adalah ijin belajar
- Masing-masing berkas rangkap 1 dilegalisir
NB : ada jabatan fungsional yang mensyaratkan lulus diklat fungsional dan mendapatkan STTPL alih jenjang
USUL ALIH JABATAN FUNGSIONAL DARI JABATAN FUNGSIONAL LAIN
- Surat Permohonan dari instansi
- FC SK KP terakhir
- FC SK JABATAN FUNGSIONAL terakhir
- FC DP.3 Satu tahun terakhir bernilai baik
- FC Legalisir Ijasah terakhir+Transkrip nilai
- FC lembar PAK (penetapan angka kredit) terakhir
NB : untuk guru ada peraturan lain tentang program induksi guru
USUL PEMBEBASAN SEMENTARA DALAM JABATAN FUNGSIONAL
- Surat Permohonan dari instansi dan melalui Dinas
- FC SK kenaikan pangkat terakhir
- FC KARPEG
- FC SK NIP BARU jika ada
- FC DP.3/PPKP satu tahun terakhir bernilai baik
- FC Legalisir Ijasah terakhir+Transkrip nilai
- FC lembar PAK (penetapan angka kredit) terakhir
- FC surat tugas belajar
- Masing-masing berkas rangkap 2 dilegalisir
USUL PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL
- Surat Permohonan dari instansi
- FC SK CPNS
- FC SK PNS
- FC KARPEG
- FC SK NIP BARU
- FC DP.3/PPKP satu tahun terakhir bernilai baik
- FC Legalisir Ijasah terakhir+Transkrip nilai
- FC lembar PAK (penetapan angka kredit) terakhir
- Surat persetujuan bersedia melepas (alih tempat tugas) dari SKPD asal
- Surat persetujuan bersedia menerima (alih tempat tugas) dari SKPD tujuan
- Formasi formulir r.10 dari SKPD tujuan (jika ada)
- Masing-masing berkas rangkap 2 dilegalisir
0 Response to "Persyaratan Usul Jabatan Fungsional"
Posting Komentar