SURAT KETERANGAN UNTUK MENDAPATKAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KELUARGA (SKUM_PTK)
10/02/18
Add Comment
Setiap awal tahun pegawai wajib membuat Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga atau yang dulu lebih lazim kita kenal dengan istilah SKUM-PTK.
Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (SKUM-PTK) dibuat masing-masing PTK disatukan setiap sekolah masing-masing dan disetorkan ke UPT selanjutnya dari UPT disetorkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten
Dalam pengajuan SKUM-PTK atau Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga juga dilampirkan data pendukung yang dilegalisir instasi terkait berupa:
1. FC. Akta Nikah
2. FC. Kartu Keluarga
3. FC Akta Kelahiran
4. FC. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
5. Fc. SK Berkala Terakhir
6. Surat Keterangan Masih Kuliah untuk anak yang masih kuliah
6. FC. Leger Gaji Desember 2017
6. Surat Keterangan Masih Kuliah untuk anak yang masih kuliah
6. FC. Leger Gaji Desember 2017
0 Response to "SURAT KETERANGAN UNTUK MENDAPATKAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KELUARGA (SKUM_PTK)"
Posting Komentar